Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerjawaktu Tertentu Ketenagakerjaan Di Pt Indah Kiat Pulp And Paper Perawang
Junaidi, Helmi
Tenaga kerja merupakan salah satu faktor utama dalam sebuah perusahaan
guna memajukan perekonomian negara, dimana tenaga kerja yang menjadi
penggerak roda perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan tenaga kerja ialah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun untuk masyarakat dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Mengingat pentingnya
keberadaan tenaga kerja bagi kemajuan ekonomi, maka sudah sepantasnya negara
memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Ada dua jenis perjanjian kerja dalam
hukum ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau
dikenal dengan pekerja kontrak dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT) atau yang lebih dikenal dengan pekerja tetap.
Praktek perjanjian kerja waktu tertentu terdapat interprestasi yang
menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibuat tanpa didasarkan
pada jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
sehingga timbul prektek perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha yang
menyimpang dari tujuan pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu yang terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut. yang jelas mengenai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.3
Kasus penyimpangan yang sering ditemui di PT. Indah Kiat Pulp and
Paper yaitu mengenai jangka waktu atau masa kerja pekerja kontrak yang di mana
telah di atur dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu untuk pekerja kontrak
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama adalah 3
(tiga) tahun, perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini di dasarkan atas jangka
waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Apabila
pengusaha ingin memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tertentu tersebut,
paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan.
Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam PKWT pada PT
Indah Kiat Pulp and Paper Perawang belum berjalan maksimal, ada beberapa
perlindungan hukum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 BAB IV Ketenagakerjaan. Hal ini dibuktikan dengan adanya jam
kerja lembur yang berlebihan bisa hingga 7 jam yang menurut UndangUndang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 BAB IV Ketenagakerjaan
Pasal 81 angka 23 tentang perubahan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang
Ketenagakerjaan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4
(empat) jam dalam 1 (satu) hari dan adanya keterlambatan pembayaran upah
terhadap para karyawan dan perusahaan wajib membayar denda sesuai dengan
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan.
guna memajukan perekonomian negara, dimana tenaga kerja yang menjadi
penggerak roda perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan tenaga kerja ialah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun untuk masyarakat dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Mengingat pentingnya
keberadaan tenaga kerja bagi kemajuan ekonomi, maka sudah sepantasnya negara
memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Ada dua jenis perjanjian kerja dalam
hukum ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau
dikenal dengan pekerja kontrak dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT) atau yang lebih dikenal dengan pekerja tetap.
Praktek perjanjian kerja waktu tertentu terdapat interprestasi yang
menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibuat tanpa didasarkan
pada jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
sehingga timbul prektek perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha yang
menyimpang dari tujuan pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu yang terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut. yang jelas mengenai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.3
Kasus penyimpangan yang sering ditemui di PT. Indah Kiat Pulp and
Paper yaitu mengenai jangka waktu atau masa kerja pekerja kontrak yang di mana
telah di atur dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu untuk pekerja kontrak
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama adalah 3
(tiga) tahun, perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini di dasarkan atas jangka
waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Apabila
pengusaha ingin memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tertentu tersebut,
paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan.
Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam PKWT pada PT
Indah Kiat Pulp and Paper Perawang belum berjalan maksimal, ada beberapa
perlindungan hukum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 BAB IV Ketenagakerjaan. Hal ini dibuktikan dengan adanya jam
kerja lembur yang berlebihan bisa hingga 7 jam yang menurut UndangUndang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 BAB IV Ketenagakerjaan
Pasal 81 angka 23 tentang perubahan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang
Ketenagakerjaan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4
(empat) jam dalam 1 (satu) hari dan adanya keterlambatan pembayaran upah
terhadap para karyawan dan perusahaan wajib membayar denda sesuai dengan
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-20T04:20:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography