Penegakan Hukum Terhadap Pengimpor Pakaian Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Di Kota Pekanbaru
Lubis, Albert Mangara Tua
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama Bagaimanakah Penegakan
hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang
dilarang impor di Kota Pekanbaru? Kedua Bagaimanakah hambatan dalam
Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan
barang dilarang impor di Kota Pekanbaru? Ketiga Bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan dalam Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang
dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru? Tujuan dari
penelitian ini adalah: Pertama Untuk mengetahui Penegakan hukum terhadap
pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40
tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota
Pekanbaru. Kedua Untuk mengetahui apa hambatan dalam Penegakan hukum
terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di
Kota Pekanbaru. Ketiga Untuk mengetahui upaya mengatasi Penegakan hukum
terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di
Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
(observasi) sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil yang dicapai
dalam penelitian ini bahwa Penegakan Hukum terhadap Pengimpor pakaian bekas
berdasarkan Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru belum
berjalan dengan optimal, dikarenakan terdapat beberapa hambatan, seperti luasnya
daerah perairan di Wilayah Riau, banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada
di Kota Pekanbaru, dan masih kurangnya jumlah personil serta jumlah alat
pendukung seperti kapal. Upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan
Sumber daya manusia yang terlatih, menambah sarana dan prasarana dalam
melakukan tugas, menambah jumlah personil, serta melakukan sosialisasi kepada
masyarakat.
hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang
dilarang impor di Kota Pekanbaru? Kedua Bagaimanakah hambatan dalam
Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan
barang dilarang impor di Kota Pekanbaru? Ketiga Bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan dalam Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang
dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru? Tujuan dari
penelitian ini adalah: Pertama Untuk mengetahui Penegakan hukum terhadap
pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40
tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota
Pekanbaru. Kedua Untuk mengetahui apa hambatan dalam Penegakan hukum
terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di
Kota Pekanbaru. Ketiga Untuk mengetahui upaya mengatasi Penegakan hukum
terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di
Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
(observasi) sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil yang dicapai
dalam penelitian ini bahwa Penegakan Hukum terhadap Pengimpor pakaian bekas
berdasarkan Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru belum
berjalan dengan optimal, dikarenakan terdapat beberapa hambatan, seperti luasnya
daerah perairan di Wilayah Riau, banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada
di Kota Pekanbaru, dan masih kurangnya jumlah personil serta jumlah alat
pendukung seperti kapal. Upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan
Sumber daya manusia yang terlatih, menambah sarana dan prasarana dalam
melakukan tugas, menambah jumlah personil, serta melakukan sosialisasi kepada
masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-22T03:38:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography