Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan Sema Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Sutanto, Nova Purwaty
Ketelitian hakim dalam mengambil sikap terhadap penetapan permohonan Itsbat
Nikah sangat diperlukan, hal ini sebagai upaya mengantisipasi dalam pengajuan
permohonan Itsbat Nikah atas pernikahan dibawah tangan atau praktek poligami
diluar ketentuan yang ditentukan. Serta hakim juga perlu mempertimbangkan
ketertiban administrasi dalam pencatatan perkawinan untuk tegaknya hukum
perkawinan di Indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah
Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan
Agama Pekanbaru?; Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri
Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru?; dan
Bagaimana upaya mengatasi penyebab terjadinya Pelaksanaan Permohonan Itsbat
Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan
Agama Pekanbaru?. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum
sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan
Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA
Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru bahwa permohonan itsbat nikah
poligami dapat dilakukan apabila ketentuan dan syarat sudah terpenuhi maka bisa
dilakukan itsbat nikah, namun apabila ketentuan dan syarat tidak terpenuhi dan
tidak sesuai syariat hukum yang berlaku, maka itsbat nikah poligami atas dasar
nikah sirri tidak dapat dilakukan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri
Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru bahwa
perkawinan tersebut tidak terdaftar di KUA, tidak taatnya administrasi dalam
pernikahan, sehingga ketika ada kepentingan hukum maka mereka mengajukan
itsbat nikah. Upaya mengatasi penyebab terjadinya Pelaksanaan Permohonan
Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA Nomor 3
Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru bahwa adanya penyuluhanpenyuluhan dalam hal tersebut, dan perlunya melakukan sosialisasi di masyarakat
tentang itsbat nikah poligami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nikah sangat diperlukan, hal ini sebagai upaya mengantisipasi dalam pengajuan
permohonan Itsbat Nikah atas pernikahan dibawah tangan atau praktek poligami
diluar ketentuan yang ditentukan. Serta hakim juga perlu mempertimbangkan
ketertiban administrasi dalam pencatatan perkawinan untuk tegaknya hukum
perkawinan di Indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah
Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan
Agama Pekanbaru?; Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri
Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru?; dan
Bagaimana upaya mengatasi penyebab terjadinya Pelaksanaan Permohonan Itsbat
Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan
Agama Pekanbaru?. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum
sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan
Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA
Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru bahwa permohonan itsbat nikah
poligami dapat dilakukan apabila ketentuan dan syarat sudah terpenuhi maka bisa
dilakukan itsbat nikah, namun apabila ketentuan dan syarat tidak terpenuhi dan
tidak sesuai syariat hukum yang berlaku, maka itsbat nikah poligami atas dasar
nikah sirri tidak dapat dilakukan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri
Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru bahwa
perkawinan tersebut tidak terdaftar di KUA, tidak taatnya administrasi dalam
pernikahan, sehingga ketika ada kepentingan hukum maka mereka mengajukan
itsbat nikah. Upaya mengatasi penyebab terjadinya Pelaksanaan Permohonan
Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA Nomor 3
Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru bahwa adanya penyuluhanpenyuluhan dalam hal tersebut, dan perlunya melakukan sosialisasi di masyarakat
tentang itsbat nikah poligami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-27T06:42:31Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography