Pelaksanaan Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Adat Pada Masyarakat Adat Suku Batak Di Kota Pekanbaru
Sinaga, Lydia Gustina Putri
Harta benda (vermogen) adalah segala hak dan kewajiban yang dimiliki orang, siapa
memiliki nilai uang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum waris merupakan
bagian dari hukum kekayaan. Hukum waris adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur
nasib kekayaan seseorang setelahnya pemiliknya meninggal. Selama hidupnya manusia
mempunyai kekayaan. Kekayaan tidak akan dibawa setelah pemiliknya meninggal.
Harta tersebut akan dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya yaitu
keturunan terdekat dari almarhum dan atau orang yang ditunjuk untuk menerimanya.
Yang meninggal disebut ahli waris, sedangkan yang berhak menerima harta itu disebut
ahli waris. Dalam masyarakat Batak Toba, karena ahli warisnya adalah anak laki-laki
(semuanya laki-laki), maka sesungguhnya warisan itu dibagi-bagi ahli warisnya (bila
anak laki-laki lebih dari satu) sedangkan anak perempuan tidak mempunyai atau
mempunyai harta warisan tidak dianggap sebagai ahli waris. Padahal hal ini sangat
bertentangan dengan ketentuan Pasal 852 UU Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu; Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan pembagian
pewarisan yang dilakukan oleh masyarakat adat batak toba di Kota Pekanbaru. Kedua,
untuk mengetahui sistem pewarisan masyarakat adat batak toba yang tidak memberi
kepada anak perempuan sebagai ahli waris menurut keadilan. Jenis penelitian ini
merupakan penelitian hukum sosiologis atau sebagai upaya untuk melihat pengaruh
hukum positif terhadap kehidupan masyarakat. Dari hasil penelitian yang telah
dilakukan maka, dapat ditarik dua kesimpulan; Pertama, pelaksanaan pewarisan pada
masyarakat Batak Toba di Kota Pekanbaru selama ini memberikan warisan kepada anak
perempuan maupun anak laki-laki dengan porsi yang berbeda. Kedua, warisan yang
diberikan kepada anak perempuan kini sudah adil meskipun bagian pembagiannya tidak
sama dengan anak laki-laki bahkan ada yang tidak diberikan kepada anak perempuan.
memiliki nilai uang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum waris merupakan
bagian dari hukum kekayaan. Hukum waris adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur
nasib kekayaan seseorang setelahnya pemiliknya meninggal. Selama hidupnya manusia
mempunyai kekayaan. Kekayaan tidak akan dibawa setelah pemiliknya meninggal.
Harta tersebut akan dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya yaitu
keturunan terdekat dari almarhum dan atau orang yang ditunjuk untuk menerimanya.
Yang meninggal disebut ahli waris, sedangkan yang berhak menerima harta itu disebut
ahli waris. Dalam masyarakat Batak Toba, karena ahli warisnya adalah anak laki-laki
(semuanya laki-laki), maka sesungguhnya warisan itu dibagi-bagi ahli warisnya (bila
anak laki-laki lebih dari satu) sedangkan anak perempuan tidak mempunyai atau
mempunyai harta warisan tidak dianggap sebagai ahli waris. Padahal hal ini sangat
bertentangan dengan ketentuan Pasal 852 UU Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu; Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan pembagian
pewarisan yang dilakukan oleh masyarakat adat batak toba di Kota Pekanbaru. Kedua,
untuk mengetahui sistem pewarisan masyarakat adat batak toba yang tidak memberi
kepada anak perempuan sebagai ahli waris menurut keadilan. Jenis penelitian ini
merupakan penelitian hukum sosiologis atau sebagai upaya untuk melihat pengaruh
hukum positif terhadap kehidupan masyarakat. Dari hasil penelitian yang telah
dilakukan maka, dapat ditarik dua kesimpulan; Pertama, pelaksanaan pewarisan pada
masyarakat Batak Toba di Kota Pekanbaru selama ini memberikan warisan kepada anak
perempuan maupun anak laki-laki dengan porsi yang berbeda. Kedua, warisan yang
diberikan kepada anak perempuan kini sudah adil meskipun bagian pembagiannya tidak
sama dengan anak laki-laki bahkan ada yang tidak diberikan kepada anak perempuan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-04T03:53:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography