Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dan Penggelapan Dalam Jabatan Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau
Siregar, Tumbur Erikson
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta
Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 374 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana menagtur laranagn dan sanksi terhadap korupsi dan
penggelapan dalam jabatan. Permasalahan: Pertama, Bagaimanakah penyidikan di
wilayah hukum Polda Riau; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya;
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya
mencakup: Pertama, menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi
penelitian Kepolisian Daerah Riau; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari
narasumber – narasumber yang relevan; Keempat, sumber data adalah primer,
sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara
terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data: analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Penyidikan
tindak pidana tersebut di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau belum dapat
dilakukan dengan sebagaimana mestinya terutama tahun 2019 sampai dengan 2023.
Faktor penghambatnya berasal dari faktor aparat/penegak hukum, sarana/fasilitas serta
masyarakat. Upaya untuk mengatasi hambatan adalah: Pertama, terhadap faktor
aparat/penegak hukum sebaiknya Penyidikan seharusnya berorientasi pada penegakan
hukum sehingga kepentingan-kepentingan tertentu secara personal dapat
dikesampingkan; menambah jumlah anggota kepolisian; Kepolisian dan Kejaksaan
meningkatkan koordinasi dan kerjasama sehingga penyidikan sinkron. Kedua,
terhadap faktor sarana/fasilitas sebaiknya menambah jumlah anggaran yang dimiliki
serta meningkatkan koordinasi dengan masyarakat setempat. Ketiga, terhadap faktor
masyarakat sebaiknya pelaku wajib mengikuti proses penyidikan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku tanpa meminta backingan dari pihak manapun; Pihak
kepolisian bekerjasama dengan instansi penegakan hukum lainnya serta pihak bank
untuk melakukan sosialisasi hukum; Menjerat para pelaku dengan pidana maksimal
supaya pelaku jera serta pihak perbankan lainnya takut jika akan melakukan tindak
pidana; Pihak bank melakukan sosialisasi internal untuk menerapakna pola hidup
sederhana; Pihak perbankan dapat menyesuaikan gaya hidup sesuai dengan gaji; Para
pelaku bersifat kooperatif dan tidak bersembunyi/melarikan diri dengan cara
menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan mengikuti prosedur penyelidikan yang
berlaku; Perbankan meningkatkan pengawasan dan memperbaiki manajemennya
terhadap kinerja pegawai bank, laporan keuangan dan sistem perbankan.
Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 374 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana menagtur laranagn dan sanksi terhadap korupsi dan
penggelapan dalam jabatan. Permasalahan: Pertama, Bagaimanakah penyidikan di
wilayah hukum Polda Riau; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya;
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya
mencakup: Pertama, menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi
penelitian Kepolisian Daerah Riau; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari
narasumber – narasumber yang relevan; Keempat, sumber data adalah primer,
sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara
terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data: analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Penyidikan
tindak pidana tersebut di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau belum dapat
dilakukan dengan sebagaimana mestinya terutama tahun 2019 sampai dengan 2023.
Faktor penghambatnya berasal dari faktor aparat/penegak hukum, sarana/fasilitas serta
masyarakat. Upaya untuk mengatasi hambatan adalah: Pertama, terhadap faktor
aparat/penegak hukum sebaiknya Penyidikan seharusnya berorientasi pada penegakan
hukum sehingga kepentingan-kepentingan tertentu secara personal dapat
dikesampingkan; menambah jumlah anggota kepolisian; Kepolisian dan Kejaksaan
meningkatkan koordinasi dan kerjasama sehingga penyidikan sinkron. Kedua,
terhadap faktor sarana/fasilitas sebaiknya menambah jumlah anggaran yang dimiliki
serta meningkatkan koordinasi dengan masyarakat setempat. Ketiga, terhadap faktor
masyarakat sebaiknya pelaku wajib mengikuti proses penyidikan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku tanpa meminta backingan dari pihak manapun; Pihak
kepolisian bekerjasama dengan instansi penegakan hukum lainnya serta pihak bank
untuk melakukan sosialisasi hukum; Menjerat para pelaku dengan pidana maksimal
supaya pelaku jera serta pihak perbankan lainnya takut jika akan melakukan tindak
pidana; Pihak bank melakukan sosialisasi internal untuk menerapakna pola hidup
sederhana; Pihak perbankan dapat menyesuaikan gaya hidup sesuai dengan gaji; Para
pelaku bersifat kooperatif dan tidak bersembunyi/melarikan diri dengan cara
menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan mengikuti prosedur penyelidikan yang
berlaku; Perbankan meningkatkan pengawasan dan memperbaiki manajemennya
terhadap kinerja pegawai bank, laporan keuangan dan sistem perbankan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-05T03:58:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography