Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Dana Dalam Perjanjian Financial Technology (Fintech) Di Kota Pekanbaru
Ambarita, Victorio
Rumusan masalah penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah perlindungan
hukum terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di
Kota Pekanbaru? Kedua, bagaimanakah praktik penagihan terhadap penerima
dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di Kota Pekanbaru? Ketiga,
bagaimanakah upaya memberikan perlindungan hukum terhadap penerima dana
yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di Kota Pekanbaru Tujuan penelitian
ini untuk menjelaskan dan menganalisis masing-masing dari rumusan masalah
tersebut. Metode penelitian ini sesuai dengan jenis penelitiannya, yaitu penelitian
hukum sosiologis maka metodenya dilakukan secara langsung di lapangan
didukung dengan kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan praktik
penagihan terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di
Kota Pekanbaru, meskipun sudah diatur larangan penagihan menggunakan
ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima
dana, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, dilakukan hanya
kepada pemberi dana serta tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat
mengganggu jika penagihan menggunakan sarana komunikasi, akan tetapi belum
sepenuhnya ditaati sehingga berdampak terhadap fisik dan psikis penerima dana,
sebagaimana fakta yang didapat dalam penelitian ini. Perlindungan hukum
terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di Kota
Pekanbaru dari aspek hukum pada esensinya sudah diantisipasi dengan
pengaturan yang relevan, seperti norma pada Pasal 104 ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022. Walaupun penerima dana melakukan
wanprestasi, namun cara untuk melakukan penagihan yang menjadi kewajiban
penerima dana tetap tidak boleh mengabaikan norma Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tersebut. Penegakannya,
terletak pada Otoritas Jasa Keuangan yang diberi kewenangan oleh negara untuk
menyelenggarakan sistem peraturan dan pengawasan yang terintregrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Terkait dengan perjanjian
fintech, tersirat dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE yang menentukan bahwa “kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.Upaya memberikan
perlindungan hukum terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian
fintech di Kota Pekanbaru, terletak pada Otoritas Jasa Keuangan yang berwenang
mengatur dan mengawasi bisnis fintech sehingga dapat menindak tegas fintech
yang melanggar regulasi serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk
menindak pelaku jasa keuangan fintech yang melakukan tindak pidana. Selain itu,
beberapa instansi terkait juga sebaiknya aktif dalam upaya perlindungan hukum
bagi penerima dana yang wanprestasi ketika proses penagihan dalam perjanjian
fintech.
hukum terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di
Kota Pekanbaru? Kedua, bagaimanakah praktik penagihan terhadap penerima
dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di Kota Pekanbaru? Ketiga,
bagaimanakah upaya memberikan perlindungan hukum terhadap penerima dana
yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di Kota Pekanbaru Tujuan penelitian
ini untuk menjelaskan dan menganalisis masing-masing dari rumusan masalah
tersebut. Metode penelitian ini sesuai dengan jenis penelitiannya, yaitu penelitian
hukum sosiologis maka metodenya dilakukan secara langsung di lapangan
didukung dengan kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan praktik
penagihan terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di
Kota Pekanbaru, meskipun sudah diatur larangan penagihan menggunakan
ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima
dana, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, dilakukan hanya
kepada pemberi dana serta tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat
mengganggu jika penagihan menggunakan sarana komunikasi, akan tetapi belum
sepenuhnya ditaati sehingga berdampak terhadap fisik dan psikis penerima dana,
sebagaimana fakta yang didapat dalam penelitian ini. Perlindungan hukum
terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di Kota
Pekanbaru dari aspek hukum pada esensinya sudah diantisipasi dengan
pengaturan yang relevan, seperti norma pada Pasal 104 ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022. Walaupun penerima dana melakukan
wanprestasi, namun cara untuk melakukan penagihan yang menjadi kewajiban
penerima dana tetap tidak boleh mengabaikan norma Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tersebut. Penegakannya,
terletak pada Otoritas Jasa Keuangan yang diberi kewenangan oleh negara untuk
menyelenggarakan sistem peraturan dan pengawasan yang terintregrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Terkait dengan perjanjian
fintech, tersirat dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE yang menentukan bahwa “kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.Upaya memberikan
perlindungan hukum terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian
fintech di Kota Pekanbaru, terletak pada Otoritas Jasa Keuangan yang berwenang
mengatur dan mengawasi bisnis fintech sehingga dapat menindak tegas fintech
yang melanggar regulasi serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk
menindak pelaku jasa keuangan fintech yang melakukan tindak pidana. Selain itu,
beberapa instansi terkait juga sebaiknya aktif dalam upaya perlindungan hukum
bagi penerima dana yang wanprestasi ketika proses penagihan dalam perjanjian
fintech.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-05T04:26:41Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography