Implementasi Kewajiban Toko Swalayan Di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Melaporkan Jumlah Mitra Umkm Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Indriyany, Vivi Yola
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Implementasi Kewajiban Toko
Swalayan Melaporkan Jumlah Mitra UMKM di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Kedua,
Apakah Hambatan Implementasi Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah
Mitra UMKM di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan Implementasi Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Mitra
UMKM di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Tujuan Penelitian ini adalah : Pertama,
Penelitian ini didasari pada masalah pelaku usaha A dan B belum melaksanakan
pelaporan jumlah UMKM yang bermitra dan pola kemitraannya setiap semester
kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pelaporan ini sesuai dengan Pasal
52 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah No 9 Tahun 2014. Namun, pelaporan
tersebut belum dilakukan, menyebabkan ketidaksesuaian dengan harapan
peraturan tersebut. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan yang dilakukan tentang implementasi pelaporan Jumlah Mitra
UMKM di Kota Pekanbaru kurangnya komitmen dari Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Pekanbaru dalam menjalankan amanah peraturan,sanksi
terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tidak
diterapkan, dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait menghambat
pelaksanaan sanksi tersebut.Upaya yang dapat dilakukan dengan penguatan
komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru dalam
peningkatan pengawasan,evaluasi dan pelaporan secara rutin.
Swalayan Melaporkan Jumlah Mitra UMKM di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Kedua,
Apakah Hambatan Implementasi Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah
Mitra UMKM di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan Implementasi Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Mitra
UMKM di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Tujuan Penelitian ini adalah : Pertama,
Penelitian ini didasari pada masalah pelaku usaha A dan B belum melaksanakan
pelaporan jumlah UMKM yang bermitra dan pola kemitraannya setiap semester
kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pelaporan ini sesuai dengan Pasal
52 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah No 9 Tahun 2014. Namun, pelaporan
tersebut belum dilakukan, menyebabkan ketidaksesuaian dengan harapan
peraturan tersebut. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan yang dilakukan tentang implementasi pelaporan Jumlah Mitra
UMKM di Kota Pekanbaru kurangnya komitmen dari Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Pekanbaru dalam menjalankan amanah peraturan,sanksi
terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tidak
diterapkan, dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait menghambat
pelaksanaan sanksi tersebut.Upaya yang dapat dilakukan dengan penguatan
komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru dalam
peningkatan pengawasan,evaluasi dan pelaporan secara rutin.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-05T04:46:36Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography