Pelaksanaan Kewajiban Penghulu Dalam Menjalankan Program Semenisasi Jalan Yang Bebas Dari Korupsi Dan Nepotisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada Kepenghuluan Di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir
Suryadi, Suryadi
Berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa diatur bahwa dalam melaksanakan pembangunan Desa, Kepala Desa
wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
profesional, efisien dan efektif, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan kewajiban
Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan yang bebas dari korupsi
dan nepotisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Jenis
penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil penelitian ini bahwa
pelaksanaan kewajiban Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan
yang bebas dari korupsi dan nepotisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih
Kabupaten Rokan Hilir adalah belum terlaksana karena terdapat beberapa proyek
semenisasi jalan yang dilaksanakan menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan
standar proyek semenisasi jalan sehingga jalan tersebut cepat hancur diduga
karena tidak adanya itikad baik Penghulu dan Kontraktor atau Pemborong serta
adanya dugaan korupsi dan nepotisme. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
kewajiban Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan yang bebas
dari korupsi dan nepotisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan
Hilir adalah pertama, ketidaktahuan masyarakat Kepenghuluan di Kecamatan
Tanah Putih mengenai standar proyek semenisasi jalan; kedua, tidak adanya itikad
baik Penghulu dalam mengerjakan proyek semenisasi jalan dan adanya dugaan
nepotisme yang dilakukan oleh Penghulu dalam penunjukan Kontraktor atau
Pemborong; serta ketiga, kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Rokan Hilir. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam pelaksanaan kewajiban Penghulu dalam menjalankan program
semenisasi jalan yang bebas dari korupsi dan nepotisme berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan
Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir adalah pertama, memberikan sosialisasi
mengenai hak dan kewajiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; kedua, meningkatkan pengawasan terhadap
pengelolaan Dana Desa; serta ketiga, menegakkan peraturan perundang-undangan
dan memberikan sanksi yang tegas kepada Penghulu dan Kontraktor atau
Pemborong yang tidak beritikad baik dalam mengerjakan proyek semenisasi jalan.
Sarannya yaitu Penghulu di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir
sebaiknya beritikad baik dalam mengerjakan proyek semenisasi jalan yang ada di
Kepenghuluan yang dipimpinnya serta tidak terlibat korupsi, kolusi, dan
nepotisme dalam penunjukan Kontraktor atau Pemborong yang akan mengerjakan
proyek semenisasi jalan.
tentang Desa diatur bahwa dalam melaksanakan pembangunan Desa, Kepala Desa
wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
profesional, efisien dan efektif, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan kewajiban
Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan yang bebas dari korupsi
dan nepotisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Jenis
penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil penelitian ini bahwa
pelaksanaan kewajiban Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan
yang bebas dari korupsi dan nepotisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih
Kabupaten Rokan Hilir adalah belum terlaksana karena terdapat beberapa proyek
semenisasi jalan yang dilaksanakan menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan
standar proyek semenisasi jalan sehingga jalan tersebut cepat hancur diduga
karena tidak adanya itikad baik Penghulu dan Kontraktor atau Pemborong serta
adanya dugaan korupsi dan nepotisme. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
kewajiban Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan yang bebas
dari korupsi dan nepotisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan
Hilir adalah pertama, ketidaktahuan masyarakat Kepenghuluan di Kecamatan
Tanah Putih mengenai standar proyek semenisasi jalan; kedua, tidak adanya itikad
baik Penghulu dalam mengerjakan proyek semenisasi jalan dan adanya dugaan
nepotisme yang dilakukan oleh Penghulu dalam penunjukan Kontraktor atau
Pemborong; serta ketiga, kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Rokan Hilir. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam pelaksanaan kewajiban Penghulu dalam menjalankan program
semenisasi jalan yang bebas dari korupsi dan nepotisme berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan
Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir adalah pertama, memberikan sosialisasi
mengenai hak dan kewajiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; kedua, meningkatkan pengawasan terhadap
pengelolaan Dana Desa; serta ketiga, menegakkan peraturan perundang-undangan
dan memberikan sanksi yang tegas kepada Penghulu dan Kontraktor atau
Pemborong yang tidak beritikad baik dalam mengerjakan proyek semenisasi jalan.
Sarannya yaitu Penghulu di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir
sebaiknya beritikad baik dalam mengerjakan proyek semenisasi jalan yang ada di
Kepenghuluan yang dipimpinnya serta tidak terlibat korupsi, kolusi, dan
nepotisme dalam penunjukan Kontraktor atau Pemborong yang akan mengerjakan
proyek semenisasi jalan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-17T08:29:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography