Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Di Polres Kampar
Prlindungan, Baginda Raja
Skripsi ini membahas tentang penegakan hukum tindak pidana penipuan Pertanyaan
utama dalam penelitian ini pertama-tama adalah bagaimana pelaksanaan upaya
penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah di
Polres Kampar, khususnya berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Selanjutnya, fokus kedua penelitian adalah mengenai bagaimana proses
pembuktian dan pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli
tanah yang dilaporkan di Polres Kampar dengan merujuk pada Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini
bersifat hukum sosiologis. Hasil penelitian ini menyajikan analisis terhadap fakta
bahwa penegakan hukum terkait tindak pidana penipuan jual beli tanah di Polres
Kampar berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum
mencapai tingkat optimal, yang tercermin dari adanya ketidakpuasan dan
ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat terkait pelayanan kepolisian dan
hambatan-hambatan yang dihadapi baik oleh masyarakat maupun penegak hukum.
Selain itu, keadilan yang belum sepenuhnya terwujud menurut pandangan masyarakat
juga menjadi pertimbangan hakim, oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan
klarifikasi lebih lanjut dari pihak penegak hukum Berdsarkan uraian dari latar
belakang hingga pembahasan maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut
Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan jual beli tanah yaitu dengan
penegakan hukum secara preventif ( pencegahan ), penegakan hukum belum
terlaksana secara maksimal represif ( penindakan ) serta masih lambat dalam
memproses tindak pidana penipuan, Saran Penegak hukum atau kepolisian perlu
melkukan penyuluhan terhadap pencegahan tindak pidana penipuan banyak cara yang
dapat digunakan semisal membuat pemberitahuan di media media social sebagai cara
sosialisasi pencegahan serta lebih serius, dalam hal memproses perkara tindk pidana
penipuan. Diharpkan dalam pembuktian diperhatikan hal hal yang dapat membantu
untuk mempertimbangkan suatu perkara , dalam memutus kiranya mengedepankan
itikad dari terdakwa jangka waktu tenggang yang di berikan korban kirannya dapat
menjadi pertimbangan serta berprilaku sopan oleh terdakwa kurang tepat menjadi
diringankan karna setiap orang wajib berprilaku sopan serta jangan jangan itu hanya
tipu daya terdakwa saja agar terlihat seperti menyesali perbuatannya.
utama dalam penelitian ini pertama-tama adalah bagaimana pelaksanaan upaya
penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah di
Polres Kampar, khususnya berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Selanjutnya, fokus kedua penelitian adalah mengenai bagaimana proses
pembuktian dan pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli
tanah yang dilaporkan di Polres Kampar dengan merujuk pada Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini
bersifat hukum sosiologis. Hasil penelitian ini menyajikan analisis terhadap fakta
bahwa penegakan hukum terkait tindak pidana penipuan jual beli tanah di Polres
Kampar berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum
mencapai tingkat optimal, yang tercermin dari adanya ketidakpuasan dan
ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat terkait pelayanan kepolisian dan
hambatan-hambatan yang dihadapi baik oleh masyarakat maupun penegak hukum.
Selain itu, keadilan yang belum sepenuhnya terwujud menurut pandangan masyarakat
juga menjadi pertimbangan hakim, oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan
klarifikasi lebih lanjut dari pihak penegak hukum Berdsarkan uraian dari latar
belakang hingga pembahasan maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut
Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan jual beli tanah yaitu dengan
penegakan hukum secara preventif ( pencegahan ), penegakan hukum belum
terlaksana secara maksimal represif ( penindakan ) serta masih lambat dalam
memproses tindak pidana penipuan, Saran Penegak hukum atau kepolisian perlu
melkukan penyuluhan terhadap pencegahan tindak pidana penipuan banyak cara yang
dapat digunakan semisal membuat pemberitahuan di media media social sebagai cara
sosialisasi pencegahan serta lebih serius, dalam hal memproses perkara tindk pidana
penipuan. Diharpkan dalam pembuktian diperhatikan hal hal yang dapat membantu
untuk mempertimbangkan suatu perkara , dalam memutus kiranya mengedepankan
itikad dari terdakwa jangka waktu tenggang yang di berikan korban kirannya dapat
menjadi pertimbangan serta berprilaku sopan oleh terdakwa kurang tepat menjadi
diringankan karna setiap orang wajib berprilaku sopan serta jangan jangan itu hanya
tipu daya terdakwa saja agar terlihat seperti menyesali perbuatannya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-07-24T03:01:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography