Pelaksanaan Pemberian Izin Permintaan Bantuan Atau Sumbangan Untuk Kepentingan Sosial Dan Kemanusiaan Di Kecamatan Rumbai Pesisir Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
Sihotang, David
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, pelaksanaan pemberian izin
permintaan bantuan dan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan di
Kecamatan Rumbai Pesisir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. Kedua,
bagaimana upaya dalam melaksanakan pemberian izin permintaan bantuan atau
sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan di Kecamatan Rumbai
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat?Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk menjelaskan proses pelaksanaan pengurusan izin dan mekanisme
pengurusan izin permintaan bantuan atau sumbangan di Kecamatan Rumbai.
Kedua, untuk menjelaskan hambatan dalam melaksanakan pemberian izin
permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusian di
Kecamatan Rumbai Pesisir. Ketiga, untuk menjelaskan upaya dalam pelaksanaan
pemberian izin permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan
kemanusian di Kecamatan Rumbai Pesisir. Metode penelitian ini dilakukan secara
langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis melalui
pendekatan empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaannya
masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi atau syarat tertentu
dalam pelaksanaan permintaan sumbangan untuk kepentingan sosial dan
kemanusiaan sehingga banyak oknum yang melakukan permintaan sumbangan
tanpa memiliki izin yang resmi sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 28
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat. Secara filosofis tentunya perda tersebut
dibuat memiliki cita-cita untuk menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban
Kota Pekanbaru. Namun kenyataannya cita-cita tersebut belum tercapai dan akibat
dari oknum yang meminta sumbangan tanpa izin tersebut adalah ganguan
ketertiban umum dan ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah. Dalam
pelaksanaan pemberian izin permintaan bantuan dan sumbangan untuk
kepentingan sosial dan kemanusian masih banyak kendala yang dijumpai kenapa
hal tersebut masih terjadi. Pertama, kenapa hal tersebut masih terjadi karna masih
banyaknya Pegawai yang kurang transparan dalam memberikan informasi dan
administrasi yang sulit membuat masyarakat malas untuk mengurus administrasi
dalam permintaan izin sumbangan. Kedua, Dinas Sosial Kota Pekanbaru tidak
ber-esensi pada keefektifan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun
2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Adanya perbedaan
antara Das Sollen dan Das Sein penulis memberikan upaya untuk mengatasinya
dengan cara pertama, Pemerintah Kota Pekanbaru harus menjaga ketertiban,
keindahan dan kebersihan Kota Pekanbaru. Kedua, Dinas Sosial Kota Pekanbaru
harus meningkatkan koordinasi kepada instansi terkait serta melakukan sosialisasi
dalam hal pengawasan dan melakukan revisi terhadap perda tersebut diatas karna
sudah tidak efektif untuk diterapkan. Terakhir instansi terkait harus komitmen
menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru.
permintaan bantuan dan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan di
Kecamatan Rumbai Pesisir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. Kedua,
bagaimana upaya dalam melaksanakan pemberian izin permintaan bantuan atau
sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan di Kecamatan Rumbai
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat?Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk menjelaskan proses pelaksanaan pengurusan izin dan mekanisme
pengurusan izin permintaan bantuan atau sumbangan di Kecamatan Rumbai.
Kedua, untuk menjelaskan hambatan dalam melaksanakan pemberian izin
permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusian di
Kecamatan Rumbai Pesisir. Ketiga, untuk menjelaskan upaya dalam pelaksanaan
pemberian izin permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan
kemanusian di Kecamatan Rumbai Pesisir. Metode penelitian ini dilakukan secara
langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis melalui
pendekatan empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaannya
masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi atau syarat tertentu
dalam pelaksanaan permintaan sumbangan untuk kepentingan sosial dan
kemanusiaan sehingga banyak oknum yang melakukan permintaan sumbangan
tanpa memiliki izin yang resmi sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 28
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat. Secara filosofis tentunya perda tersebut
dibuat memiliki cita-cita untuk menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban
Kota Pekanbaru. Namun kenyataannya cita-cita tersebut belum tercapai dan akibat
dari oknum yang meminta sumbangan tanpa izin tersebut adalah ganguan
ketertiban umum dan ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah. Dalam
pelaksanaan pemberian izin permintaan bantuan dan sumbangan untuk
kepentingan sosial dan kemanusian masih banyak kendala yang dijumpai kenapa
hal tersebut masih terjadi. Pertama, kenapa hal tersebut masih terjadi karna masih
banyaknya Pegawai yang kurang transparan dalam memberikan informasi dan
administrasi yang sulit membuat masyarakat malas untuk mengurus administrasi
dalam permintaan izin sumbangan. Kedua, Dinas Sosial Kota Pekanbaru tidak
ber-esensi pada keefektifan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun
2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Adanya perbedaan
antara Das Sollen dan Das Sein penulis memberikan upaya untuk mengatasinya
dengan cara pertama, Pemerintah Kota Pekanbaru harus menjaga ketertiban,
keindahan dan kebersihan Kota Pekanbaru. Kedua, Dinas Sosial Kota Pekanbaru
harus meningkatkan koordinasi kepada instansi terkait serta melakukan sosialisasi
dalam hal pengawasan dan melakukan revisi terhadap perda tersebut diatas karna
sudah tidak efektif untuk diterapkan. Terakhir instansi terkait harus komitmen
menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-09-19T02:32:05Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography