Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Dalam Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Di Polresta Pekanbaru
Tafonao, Deltan
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga) yaitu : Pertama, bagaimana
penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melanggar kode etik ?.
Kedua, apa saja faktor yang menghambat penegakan hukum dalam pelanggaran
kode etik profesi kepolisian ?. Ketiga, bagaimana upaya hukum dalam penegakan
hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi kepolisian?. Tujuan penelitian
untuk menguraikan dan menjelaskan mengenai tata cara penegakan hukum bagi
pelaku kepolisian yang melanggar kode etik profesi kepolisian, untuk menjelaskan
dan menguraikan faktor yang menghambat dalam penegakan hukum terhadap
kasus pelanggaran kode etik profesi kepolisian, untuk menjelaskan dan
menguraikan upaya hukum dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kode
etik profesi kepolisian. jenis penelitian yang digunakan oleh penulis ialah
penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian ini bertempat di Polrest Pekanbaru.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa sumber data yakni data primer yaitu data
yang diperoleh secara langsung dilapangan dengan teknik melakukan observasi
dan wawancara secara langsung. Data sekunder yaitu data yang didapat melalui
kajian-kajian kepustakaan atau studi dokumen yang bersifat mendukung data dari
pada primer. Data tertier yaitu data yang mendukung data primer dan data
sekunder, jenis sumber ini dapat diperoleh dari kamus hukum dan kamus besar
bahasa indonesia (KBBI). Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap
pelanggaran kode etik profesi kepolisian ialah dilakukan oleh Profesi dan
Pengamanan (Propam). Propam bertugas sebagai pengaman bagi anggota
kepolisian yang melakukan pelanggaran. Namun pelanggaran kode etik ini masih
saja terjadi hal itu terjadi karena lalainya anggota dalam mematuhi aturan disiplin
yang berlaku serta adanya polisi yang tidak patuh dan taat terhadap peraturan
yang berlaku dalam instansi kepolisian. oleh karena itu untuk menindaklanjuti
permasalahan itu pihak terkait perlu melakukan pembinaan karakter terhadap
setiap anggota kepolisian, melakukan bimbingan rohani dan jasmani maka dengan
demikian tingkat kejahatan atau pelanggaran bisa dicegah. pada pernyataan
tersebut diatas, penulis berpendapat dan memberikan suatu edukasi terhadap
oknum kepolisian yang melanggar kode etik, dalam menjalankan tugas dan
wewenang yang diberikan oleh negara atau yang dipercayakan oleh negara maka
hendaklah kepercayaan atau tanggung jawab itu dipatuhi dan ditaati sebagaimana
bahwasanya tugas pokok polisi ialah memberikan pelayanan kepada msyarakat,
melindungi serta mengayomi masyarakat, sehingga demikian terciptalah penegak
hukum yang baik dan presisi.
penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melanggar kode etik ?.
Kedua, apa saja faktor yang menghambat penegakan hukum dalam pelanggaran
kode etik profesi kepolisian ?. Ketiga, bagaimana upaya hukum dalam penegakan
hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi kepolisian?. Tujuan penelitian
untuk menguraikan dan menjelaskan mengenai tata cara penegakan hukum bagi
pelaku kepolisian yang melanggar kode etik profesi kepolisian, untuk menjelaskan
dan menguraikan faktor yang menghambat dalam penegakan hukum terhadap
kasus pelanggaran kode etik profesi kepolisian, untuk menjelaskan dan
menguraikan upaya hukum dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kode
etik profesi kepolisian. jenis penelitian yang digunakan oleh penulis ialah
penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian ini bertempat di Polrest Pekanbaru.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa sumber data yakni data primer yaitu data
yang diperoleh secara langsung dilapangan dengan teknik melakukan observasi
dan wawancara secara langsung. Data sekunder yaitu data yang didapat melalui
kajian-kajian kepustakaan atau studi dokumen yang bersifat mendukung data dari
pada primer. Data tertier yaitu data yang mendukung data primer dan data
sekunder, jenis sumber ini dapat diperoleh dari kamus hukum dan kamus besar
bahasa indonesia (KBBI). Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap
pelanggaran kode etik profesi kepolisian ialah dilakukan oleh Profesi dan
Pengamanan (Propam). Propam bertugas sebagai pengaman bagi anggota
kepolisian yang melakukan pelanggaran. Namun pelanggaran kode etik ini masih
saja terjadi hal itu terjadi karena lalainya anggota dalam mematuhi aturan disiplin
yang berlaku serta adanya polisi yang tidak patuh dan taat terhadap peraturan
yang berlaku dalam instansi kepolisian. oleh karena itu untuk menindaklanjuti
permasalahan itu pihak terkait perlu melakukan pembinaan karakter terhadap
setiap anggota kepolisian, melakukan bimbingan rohani dan jasmani maka dengan
demikian tingkat kejahatan atau pelanggaran bisa dicegah. pada pernyataan
tersebut diatas, penulis berpendapat dan memberikan suatu edukasi terhadap
oknum kepolisian yang melanggar kode etik, dalam menjalankan tugas dan
wewenang yang diberikan oleh negara atau yang dipercayakan oleh negara maka
hendaklah kepercayaan atau tanggung jawab itu dipatuhi dan ditaati sebagaimana
bahwasanya tugas pokok polisi ialah memberikan pelayanan kepada msyarakat,
melindungi serta mengayomi masyarakat, sehingga demikian terciptalah penegak
hukum yang baik dan presisi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-09-15T04:38:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography