Penyelesaian Hak Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Di Bawah Tangan Di Pt Clipan Finance
Bhayangkara, Diko Trisna
Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: Pertama, bagaimanakah
peralihan objek fidusia di bawah tangan yang sah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia? Kedua, bagaimanakah
penyelesaian pengalihan objek fidusia setelah pelunasan yang dilakukan melalui
bawah tangan di PT Clipan Finance? Untuk menjelaskan peralihan objek fidusia
di bawah tangan yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia. Adapun tujuan penelitian ini, yaitu Pertama, Untuk
menjelaskan peralihan objek fidusia di bawah tangan yang sah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Kedua, untuk
menganalisis penyelesaian pengalihan objek fidusia setelah pelunasan yang
dilakukan melalui bawah tangan di PT Clipan Finance. Metode penelitian ini
dilakukan secara empiris, dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil
penelitian ini dapat dijelaskan bahwa Peralihan objek fidusia di bawah tangan
yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia harus melakukan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia ulang dari
nama calon pemberi fidusia yang baru dengan permohonan perbaikan sertifikat
Jaminan Fidusia dengan permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dengan
pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh penerima
fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri. Permohonan pendaftaran Jaminan
Fidusia sekurang-kurangnya harus memuat identitas pihak Pemberi Fidusia dan
Penerima Fidusia, tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat
kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia, data perjanjian pokok
yang dijamin fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia, nilai penjaminan dan nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia,
Penyelesaian pengalihan objek fidusia setelah pelunasan yang dilakukan melalui
bawah tangan di PT Clipan Finance bahwa pihak perusahaan pembiayaan yang
tidak dapat memberikan BPKB tersebut kepada pihak ketiga. Bagi pihak ketiga
untuk bisa mendapatkan BPKB mobil tersebut, bagaimanapun juga pihak ketiga
tetap harus berusaha menghadirkan debitur atau pemberi fidusia dan membawa
atau menunjukan KTP aslinya, karena debitur atau pemberi fidusia merupakan
pihak yang lebih berhak atas BPKB selaku pemberi fidusia. Di lain hal bila pihak
ketiga juga dapat membuat laporan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana yang
dilakukan oleh debitur atau pemberi fidusia, jika pengalihan mobil yang dilakukan
tanpaadanya persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan dianggap
mengandung unsur tindak pidana.
peralihan objek fidusia di bawah tangan yang sah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia? Kedua, bagaimanakah
penyelesaian pengalihan objek fidusia setelah pelunasan yang dilakukan melalui
bawah tangan di PT Clipan Finance? Untuk menjelaskan peralihan objek fidusia
di bawah tangan yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia. Adapun tujuan penelitian ini, yaitu Pertama, Untuk
menjelaskan peralihan objek fidusia di bawah tangan yang sah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Kedua, untuk
menganalisis penyelesaian pengalihan objek fidusia setelah pelunasan yang
dilakukan melalui bawah tangan di PT Clipan Finance. Metode penelitian ini
dilakukan secara empiris, dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil
penelitian ini dapat dijelaskan bahwa Peralihan objek fidusia di bawah tangan
yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia harus melakukan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia ulang dari
nama calon pemberi fidusia yang baru dengan permohonan perbaikan sertifikat
Jaminan Fidusia dengan permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dengan
pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh penerima
fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri. Permohonan pendaftaran Jaminan
Fidusia sekurang-kurangnya harus memuat identitas pihak Pemberi Fidusia dan
Penerima Fidusia, tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat
kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia, data perjanjian pokok
yang dijamin fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia, nilai penjaminan dan nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia,
Penyelesaian pengalihan objek fidusia setelah pelunasan yang dilakukan melalui
bawah tangan di PT Clipan Finance bahwa pihak perusahaan pembiayaan yang
tidak dapat memberikan BPKB tersebut kepada pihak ketiga. Bagi pihak ketiga
untuk bisa mendapatkan BPKB mobil tersebut, bagaimanapun juga pihak ketiga
tetap harus berusaha menghadirkan debitur atau pemberi fidusia dan membawa
atau menunjukan KTP aslinya, karena debitur atau pemberi fidusia merupakan
pihak yang lebih berhak atas BPKB selaku pemberi fidusia. Di lain hal bila pihak
ketiga juga dapat membuat laporan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana yang
dilakukan oleh debitur atau pemberi fidusia, jika pengalihan mobil yang dilakukan
tanpaadanya persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan dianggap
mengandung unsur tindak pidana.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-09-12T03:43:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography