Perlindungan Hak Tenaga Kerja Perempuan Terhadap Cuti Haid Dan Cuti Melahirkan Di Pt. Lintas Riau Prima Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Ramadhana, Dwi Tya
Mengingat pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah dari pengusaha yang
kedudukannya lebih kuat, maka perlu mendapatkan perlindungan atas hakhaknya. Terlebih lagi untuk pekerja perempuan. Kaum perempuan memiliki siklus
sistem reproduksi yang di alami setiap perbulan sekali yaitu haid. Dalam
perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan untuk memberikan kepastian
hak pekerja yang berkaitan dengan waktu istrahat (cuti) baik ketika sedang haid
maupun menyusui, perlindungan tersebut termuat dalam undang-undang
ketenagakerjaan. Namun pada kenyataanya, masih banyak perusahaan yang tidak
menerapkan aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana yang sudah tertuang
dalam peraturan perundang-undang mengenai perlindungan hukum bagi pekerja
perempuan, seperti tidak memberikan cuti haid pada hari pertama dan hari kedua,
dan hanya memberikan waktu singkat untuk istirahat melahirkan. Permasalahan
Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Perlindungan Hak Tenaga Kerja
Perempuan Terhadap Cuti Haid Dan Cuti Melahirkan Di PT. Lintas Riau Prima
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Kedua, Apasajakah Hambatan Yang Dihadapi Dalam Perlindungan Hak Tenaga
Kerja Perempuan Terhadap Cuti Haid Dan Cuti Melahirkan PT. Lintas Riau
Prima Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan? Ketiga, Bagaimanakah Upaya Mengatasi Hambatan Dalam
Perlindungan Hak Tenaga Kerja Perempuan Terhadap Cuti Haid Dan Cuti
Melahirkan Di PT. Lintas Riau Prima Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Metode penelitian ini adalah Hukum
Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan
Perlindungan hak tenaga kerja perempuan terhadap cuti haid dan cuti melahirkan
di PT. Lintas Riau Prima berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi
dalam Perlindungan hak tenaga kerja perempuan terhadap cuti haid dan cuti
melahirkan di PT. Lintas Riau Prima berdasarkan Undang – Undang Nomor 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatan dalam Perlindungan hak tenaga kerja perempuan terhadap cuti haid dan
cuti melahirkan di PT. Lintas Riau Prima berdasarkan Undang – Undang Nomor
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian dapat diketahui dari
pelaksanaan pemberian Cuti Haid berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun
2003 di PT. Lintas Riau Prima belum menerapkan hal tersebut. Hambatan yang
dialami oleh PT. Lintas Riau Prima adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman
baik bagi pekerja maupun pimpinan dan kurangnya sosialisasi hukum bagi pekerja
serta kurangnya pengawasan dari pemerintah, sehingga upaya yang dapat
dilakukan adalah melakukan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban bagi
pengusaha maupun pekerja.
kedudukannya lebih kuat, maka perlu mendapatkan perlindungan atas hakhaknya. Terlebih lagi untuk pekerja perempuan. Kaum perempuan memiliki siklus
sistem reproduksi yang di alami setiap perbulan sekali yaitu haid. Dalam
perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan untuk memberikan kepastian
hak pekerja yang berkaitan dengan waktu istrahat (cuti) baik ketika sedang haid
maupun menyusui, perlindungan tersebut termuat dalam undang-undang
ketenagakerjaan. Namun pada kenyataanya, masih banyak perusahaan yang tidak
menerapkan aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana yang sudah tertuang
dalam peraturan perundang-undang mengenai perlindungan hukum bagi pekerja
perempuan, seperti tidak memberikan cuti haid pada hari pertama dan hari kedua,
dan hanya memberikan waktu singkat untuk istirahat melahirkan. Permasalahan
Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Perlindungan Hak Tenaga Kerja
Perempuan Terhadap Cuti Haid Dan Cuti Melahirkan Di PT. Lintas Riau Prima
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Kedua, Apasajakah Hambatan Yang Dihadapi Dalam Perlindungan Hak Tenaga
Kerja Perempuan Terhadap Cuti Haid Dan Cuti Melahirkan PT. Lintas Riau
Prima Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan? Ketiga, Bagaimanakah Upaya Mengatasi Hambatan Dalam
Perlindungan Hak Tenaga Kerja Perempuan Terhadap Cuti Haid Dan Cuti
Melahirkan Di PT. Lintas Riau Prima Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Metode penelitian ini adalah Hukum
Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan
Perlindungan hak tenaga kerja perempuan terhadap cuti haid dan cuti melahirkan
di PT. Lintas Riau Prima berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi
dalam Perlindungan hak tenaga kerja perempuan terhadap cuti haid dan cuti
melahirkan di PT. Lintas Riau Prima berdasarkan Undang – Undang Nomor 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatan dalam Perlindungan hak tenaga kerja perempuan terhadap cuti haid dan
cuti melahirkan di PT. Lintas Riau Prima berdasarkan Undang – Undang Nomor
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian dapat diketahui dari
pelaksanaan pemberian Cuti Haid berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun
2003 di PT. Lintas Riau Prima belum menerapkan hal tersebut. Hambatan yang
dialami oleh PT. Lintas Riau Prima adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman
baik bagi pekerja maupun pimpinan dan kurangnya sosialisasi hukum bagi pekerja
serta kurangnya pengawasan dari pemerintah, sehingga upaya yang dapat
dilakukan adalah melakukan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban bagi
pengusaha maupun pekerja.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-09-01T07:14:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography