Pelaksanaan Hak Pendampingan Orang Tua/ Wali Bagi Anak Korban Pencabulan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kuantan Singingi Berdasarkan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Munthe, Edward Afreynsa
Pasal 3 huruf j Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, yang menyatakan bahwa: “Setiap Anak dalam proses peradilan
pidana berhak memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya
oleh Anak.” Permasalahan: Pertama, bagaimanakah pelaksanaannya?; Kedua,
bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatannya? Metode penelitiaan: Pertama, penelitian hukum
sosiologis; Kedua, lokasi penelitian: Polres Kuantan Singingi; Ketiga, populasi dan
sampel: narasumber yang relevan; Keempat, sumber data: primer, sekunder dan
tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan
kajian pustaka; Keenam, analisis data: analisis kualitatif, menarik kesimpulan
induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan hak pendampingan orang tua/wali bagi anak
korban pencabulan di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi berdasarkan
regulasi belum berjalan sebagaimana mestinya, hal ini dibuktikan masih adanya
anak yang menjadi korban pencabulan namun hak tersebut belum dipenuhi oleh
pihak Polres. Faktor yang menghambat: Pertama, Faktor aparat: keterbatasan yang
dimiliki oleh anggota Polres Kuantan Singingi sehingga belum bisa menghadirkan
pihak pendamping korban. Kedua, Faktor sarana/fasilitas: keterbatasan anggaran
Polres Kuantan Singingi sehingga belum dapat memfasilitasi pelaksanaan hak
pendampingan korban. Ketiga, Faktor masyarakat: Kondisi korban yang sudah
tidak memiliki orang tua dan tinggal sebatang kara; Tuntutan bekerja karena kondisi
perekonomian orang tua/wali/keluarga korban tidak mampu; Kurangnya
kepedulian masyarakat syang dipercaya oleh korban yang seharusnya membantu
memberikan pendampingan. Upaya mengatasinya: Pertama, faktor aparat
sebaiknya sebaiknya Polres meningkatkan kerjasama dengan tokoh masyarakat
setempat dan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban yang berhak
mendapat pendampingan. Kedua, faktor sarana/fasilitas sebaiknya menambah
jumlah anggaran Polres Kuantan Singingi. Ketiga,faktor masyarakat sebaiknya:
Polres meningkatkan kerjasama dalam satuan kerja internal mengedepankan fungsi
Bhabinkamibmas sehingga tindak pidana dapat diminimalisir; Polres menjalin
kerjasama dengan Bapas Anak, Dinas Sosial dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan
di bidang perlindungan anak untuk melakukan sosialisais hukum kepada
masyarakat; Orang tua korban lebih mementingkan mendampingi anaknya saat
penyidikan dari pada bekerja.
Pidana Anak, yang menyatakan bahwa: “Setiap Anak dalam proses peradilan
pidana berhak memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya
oleh Anak.” Permasalahan: Pertama, bagaimanakah pelaksanaannya?; Kedua,
bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatannya? Metode penelitiaan: Pertama, penelitian hukum
sosiologis; Kedua, lokasi penelitian: Polres Kuantan Singingi; Ketiga, populasi dan
sampel: narasumber yang relevan; Keempat, sumber data: primer, sekunder dan
tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan
kajian pustaka; Keenam, analisis data: analisis kualitatif, menarik kesimpulan
induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan hak pendampingan orang tua/wali bagi anak
korban pencabulan di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi berdasarkan
regulasi belum berjalan sebagaimana mestinya, hal ini dibuktikan masih adanya
anak yang menjadi korban pencabulan namun hak tersebut belum dipenuhi oleh
pihak Polres. Faktor yang menghambat: Pertama, Faktor aparat: keterbatasan yang
dimiliki oleh anggota Polres Kuantan Singingi sehingga belum bisa menghadirkan
pihak pendamping korban. Kedua, Faktor sarana/fasilitas: keterbatasan anggaran
Polres Kuantan Singingi sehingga belum dapat memfasilitasi pelaksanaan hak
pendampingan korban. Ketiga, Faktor masyarakat: Kondisi korban yang sudah
tidak memiliki orang tua dan tinggal sebatang kara; Tuntutan bekerja karena kondisi
perekonomian orang tua/wali/keluarga korban tidak mampu; Kurangnya
kepedulian masyarakat syang dipercaya oleh korban yang seharusnya membantu
memberikan pendampingan. Upaya mengatasinya: Pertama, faktor aparat
sebaiknya sebaiknya Polres meningkatkan kerjasama dengan tokoh masyarakat
setempat dan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban yang berhak
mendapat pendampingan. Kedua, faktor sarana/fasilitas sebaiknya menambah
jumlah anggaran Polres Kuantan Singingi. Ketiga,faktor masyarakat sebaiknya:
Polres meningkatkan kerjasama dalam satuan kerja internal mengedepankan fungsi
Bhabinkamibmas sehingga tindak pidana dapat diminimalisir; Polres menjalin
kerjasama dengan Bapas Anak, Dinas Sosial dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan
di bidang perlindungan anak untuk melakukan sosialisais hukum kepada
masyarakat; Orang tua korban lebih mementingkan mendampingi anaknya saat
penyidikan dari pada bekerja.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-09-23T02:52:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography