Penegakan Hukum Terhadap Kewajiban Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Tidak Konsentrasi Penuh Di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Undangundang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009
Akhiruddin, Ahmad
Indragiri Hilir, merupakan salah satu kota berpenduduk padat. Dengan jumlah
kendaraan bermotor pada 2023–2024 tercatat Roda 2 sebanyak 94.237 dan Roda 4 sebanyak
1.789 unit dengan total keseluruhan sebanyak 105.026 unit kendaraan. Tingginya volume
kendaraan dan padatnya aktivitas lalu lintas di Kabupaten Indragiri Hilir mengakibatkan
terjadinya peningkatan kecelakaan lalu lintas, dan dari Data kecelakaan lalu lintas Polres Inhil
tahun 2022 tercata 45 kejadian kecelakaan lalu lintas, 2023 tercata 33 Kecelakaan lalu lintas
dan 2024 tercatat 23 kecelakaan lalu lintas dan jenis kendaraan yang banyak mengalami
kecelakan lalu lintas adalah sepeda motor yang Sebagian besar terjadi akibat penggunaan
Handphone genggang yang digunakan oleh pengemudi saat berkendaraan yang
mempengaruhi konsentrasi pengendara menjadi tidak stabil. Meskipun secara limitative
perbuatan tersebut telah dilarang atau tidak dibenarkan oleh undang-undangan sebagaimana
yang diatur dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi bahwa setiap pengemudi harus mengemudikan
kendaraannya secara wajar dan dengan konsentrasi penuh. Oleh sebab itu, penggunaan ponsel
saat berkendara, yang bisa mengganggu focus, namun masih banyak masyarakat yang
mengabaikan peraturan tersebut. Sehingga masih sering terjadinya kecelakan-kecelakaan
yang diakibatkan dari penggunaan handphone dalam kegiatan yang dapat mengurangi
konsentrasi saat berkendaraan.
Permasalahan Penelitian ini adalah (1) Bagaimana Penegakan Hukum terhadap
Kewajiban Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Konsentrasi Penuh di Kabupaten
Indragiri Hilir berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 2 tahun 2009? (2) Bagaimana
hambatan dan upaya mengatasi dalam penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor
yang berkomunikasi dengan menggunakan Handphone di kota Tembilahan?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian
deskriptif dan analisis data dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Data kecelakaan lalu litas Polres Inhil tahun 2022
tercata 45 kejadian kecelakaan lalu lintas, 2023 tercata 33 Kecelakaan lalu lintas dan 2024
tercatat 23 kecelakaan lalu lintas dan jeniskendaraan yang banyak mengalami kecelakan lalu
lintas adala sepeda motor yang dipengaruhi oleh penggunaan Handphone genggam saat
berkendara yang mempengaruhi konsentrasi pengemudi, namun Sampai saat ini polisi
Satlantas belum pernah melakukan penilangan terhadap pengemudi yang menggunakan
telepon genggam saat berkendara di Kabupaten Indragiri Hilir. Satlantas hanya memberikan
teguran dan sosialisasi kepada pengemudi yang menggunakan telepon genggam. Hal ini lah
yang memicu penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan Handpnone
genggam belum berjalan secara efektif. Disamping itu penegakan hukum terhadap pengemudi
yang menggunakan ponsel ketika berkendara di kabupaten Indragiri Hilir dipengaruhi oleh
Sosialisasi belum dapat disampaikan secara menyeluruh kepada lapisan masyarakat
Tanggapan yang kurang baik dari beberapa lapisan masyarakat, Kurangnya kesadaran,
masyarakat tentang bahaya penggunaan Handphone saat berkendaraan/ mengemudi
Kurangnya pendidikan keselamatan berkendara, kurangnya pendidikan atau kesadaran akan
risiko berkendara sepeda motor dengan menggunakan handphone.
kendaraan bermotor pada 2023–2024 tercatat Roda 2 sebanyak 94.237 dan Roda 4 sebanyak
1.789 unit dengan total keseluruhan sebanyak 105.026 unit kendaraan. Tingginya volume
kendaraan dan padatnya aktivitas lalu lintas di Kabupaten Indragiri Hilir mengakibatkan
terjadinya peningkatan kecelakaan lalu lintas, dan dari Data kecelakaan lalu lintas Polres Inhil
tahun 2022 tercata 45 kejadian kecelakaan lalu lintas, 2023 tercata 33 Kecelakaan lalu lintas
dan 2024 tercatat 23 kecelakaan lalu lintas dan jenis kendaraan yang banyak mengalami
kecelakan lalu lintas adalah sepeda motor yang Sebagian besar terjadi akibat penggunaan
Handphone genggang yang digunakan oleh pengemudi saat berkendaraan yang
mempengaruhi konsentrasi pengendara menjadi tidak stabil. Meskipun secara limitative
perbuatan tersebut telah dilarang atau tidak dibenarkan oleh undang-undangan sebagaimana
yang diatur dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi bahwa setiap pengemudi harus mengemudikan
kendaraannya secara wajar dan dengan konsentrasi penuh. Oleh sebab itu, penggunaan ponsel
saat berkendara, yang bisa mengganggu focus, namun masih banyak masyarakat yang
mengabaikan peraturan tersebut. Sehingga masih sering terjadinya kecelakan-kecelakaan
yang diakibatkan dari penggunaan handphone dalam kegiatan yang dapat mengurangi
konsentrasi saat berkendaraan.
Permasalahan Penelitian ini adalah (1) Bagaimana Penegakan Hukum terhadap
Kewajiban Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Konsentrasi Penuh di Kabupaten
Indragiri Hilir berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 2 tahun 2009? (2) Bagaimana
hambatan dan upaya mengatasi dalam penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor
yang berkomunikasi dengan menggunakan Handphone di kota Tembilahan?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian
deskriptif dan analisis data dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Data kecelakaan lalu litas Polres Inhil tahun 2022
tercata 45 kejadian kecelakaan lalu lintas, 2023 tercata 33 Kecelakaan lalu lintas dan 2024
tercatat 23 kecelakaan lalu lintas dan jeniskendaraan yang banyak mengalami kecelakan lalu
lintas adala sepeda motor yang dipengaruhi oleh penggunaan Handphone genggam saat
berkendara yang mempengaruhi konsentrasi pengemudi, namun Sampai saat ini polisi
Satlantas belum pernah melakukan penilangan terhadap pengemudi yang menggunakan
telepon genggam saat berkendara di Kabupaten Indragiri Hilir. Satlantas hanya memberikan
teguran dan sosialisasi kepada pengemudi yang menggunakan telepon genggam. Hal ini lah
yang memicu penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan Handpnone
genggam belum berjalan secara efektif. Disamping itu penegakan hukum terhadap pengemudi
yang menggunakan ponsel ketika berkendara di kabupaten Indragiri Hilir dipengaruhi oleh
Sosialisasi belum dapat disampaikan secara menyeluruh kepada lapisan masyarakat
Tanggapan yang kurang baik dari beberapa lapisan masyarakat, Kurangnya kesadaran,
masyarakat tentang bahaya penggunaan Handphone saat berkendaraan/ mengemudi
Kurangnya pendidikan keselamatan berkendara, kurangnya pendidikan atau kesadaran akan
risiko berkendara sepeda motor dengan menggunakan handphone.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2025
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-06-09T04:03:47Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography