Implementasi Perpanjangan Izin Penggunaan Senjata Api Non Organik Untuk Olahraga Di Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/Tni Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
Ariandi, Ariandi
Pasal 75 ayat (1) hutuf c Peraturan Negara Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022 menyatakatan Pemegang izin Senjata Api untuk kepentingan
olahraga berkewajiban untuk memperpanjang izin Senjata Api yang akan habis
masa berlakunya. Namun masyarakat Provinsi Riau pemegang izin pemilikan
senjata api untuk kepentingan olah raga ada yang belum memperpanjang izin.
Tujuan penelitian ialah Untuk menganalisis implementasi perpanjangan izin
berdasarkan regulasi tersebut; Untuk menganalisis faktor yang menghambat
implementasinya; Untuk menganlisis upaya mengatasi hambatannya. Metode
penelitiaan ialah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan perundang–
undangan dan kasus; lokasi penelitian Polda Riau; populasi dan sampel dari
narasumber relevan; sumber data ialah primer, sekunder dan tersier; teknik
pengumpulan data ialah observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen/
kepustakaan; analisis data ialah kualitatif dengan penarikan kesimpulan induktif.
Hasil penelitian adalah implementasi perpanjangan izin berdasarkan regulasi
tersebut di Provinsi Riau belum dilaksanakan dengan baik. kesimpulannya adalah
Pertama, implementasi perpanjangan izin senjata api non organik untuk olahraga
terutama olahraga berburu dan tembak reaksi di Provinsi Riau berdasarkan regulasi
tersebut belum terlaksana dengan baik. Dibuktikan pada tahun 2021 sampai 2024
sebagian masyarakat Provinsi Riau belum melaksanakan perpanjangan izin. Kedua,
Faktor yang menghambat ialah faktor hukum, aparat penegak hukum, masyarakat
dan kebudayaan. Ketiga, Upaya mengatasi hambatan ialah terhadap faktor hukum
yaitu Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diubah dengan mengatur sanksi
pidana bagi pemegang izin senjata api yang tidak memperpanjang izin; DPR RI
membuat regulasi baru atas Undang-Undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951
dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948; menyederhanakan syarat dan prosedur
perizinan. Terhadap faktor aparat penegak hukum, yaitu Polda Riau segera
membentuk tim penegakan hukum; Menambah jumlah SDM Ditintelkam Polda
Riau; Polda Riau tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam
memberi rekomendasi izin; Pengurus Provinsi Perbakin Riau dan Polda Riau
melaksanakan sosialisasi hukum kepada anggota Perbakin mengenai perizinan
senjata api. Terhadap faktor masyarakat, yaitu masyarakat segera mendaftar ulang
Buku Pas atau melakukan perpanjangan izin. Terhadap faktor kebudayaan, yaitu
Polda Riau menerapkan upaya represif dengan menegakkan sanksi, upaya preventif
menggandeng tokoh masyarakat dalam kegiatan kemasyarakatan dan agama seperti
tokoh adat dan tokoh agama.
Nomor 1 Tahun 2022 menyatakatan Pemegang izin Senjata Api untuk kepentingan
olahraga berkewajiban untuk memperpanjang izin Senjata Api yang akan habis
masa berlakunya. Namun masyarakat Provinsi Riau pemegang izin pemilikan
senjata api untuk kepentingan olah raga ada yang belum memperpanjang izin.
Tujuan penelitian ialah Untuk menganalisis implementasi perpanjangan izin
berdasarkan regulasi tersebut; Untuk menganalisis faktor yang menghambat
implementasinya; Untuk menganlisis upaya mengatasi hambatannya. Metode
penelitiaan ialah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan perundang–
undangan dan kasus; lokasi penelitian Polda Riau; populasi dan sampel dari
narasumber relevan; sumber data ialah primer, sekunder dan tersier; teknik
pengumpulan data ialah observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen/
kepustakaan; analisis data ialah kualitatif dengan penarikan kesimpulan induktif.
Hasil penelitian adalah implementasi perpanjangan izin berdasarkan regulasi
tersebut di Provinsi Riau belum dilaksanakan dengan baik. kesimpulannya adalah
Pertama, implementasi perpanjangan izin senjata api non organik untuk olahraga
terutama olahraga berburu dan tembak reaksi di Provinsi Riau berdasarkan regulasi
tersebut belum terlaksana dengan baik. Dibuktikan pada tahun 2021 sampai 2024
sebagian masyarakat Provinsi Riau belum melaksanakan perpanjangan izin. Kedua,
Faktor yang menghambat ialah faktor hukum, aparat penegak hukum, masyarakat
dan kebudayaan. Ketiga, Upaya mengatasi hambatan ialah terhadap faktor hukum
yaitu Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diubah dengan mengatur sanksi
pidana bagi pemegang izin senjata api yang tidak memperpanjang izin; DPR RI
membuat regulasi baru atas Undang-Undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951
dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948; menyederhanakan syarat dan prosedur
perizinan. Terhadap faktor aparat penegak hukum, yaitu Polda Riau segera
membentuk tim penegakan hukum; Menambah jumlah SDM Ditintelkam Polda
Riau; Polda Riau tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam
memberi rekomendasi izin; Pengurus Provinsi Perbakin Riau dan Polda Riau
melaksanakan sosialisasi hukum kepada anggota Perbakin mengenai perizinan
senjata api. Terhadap faktor masyarakat, yaitu masyarakat segera mendaftar ulang
Buku Pas atau melakukan perpanjangan izin. Terhadap faktor kebudayaan, yaitu
Polda Riau menerapkan upaya represif dengan menegakkan sanksi, upaya preventif
menggandeng tokoh masyarakat dalam kegiatan kemasyarakatan dan agama seperti
tokoh adat dan tokoh agama.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2025
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-06-09T04:11:02Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography