Perlindungan Hak Terhadap Anak Sebagai Korban Ekploitasi Narkotika Di Provinsi Riau
Sihotang, Febrian Tamara
Jika seseorang dengan sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan atau
peredaran narkotika, mereka dapat dikenai sanksi pidana yang berat. Pasal 76A
undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melibatkan, atau memanfaatkan anak dalam situasi yang melanggar
hukum, termasuk dalam kasus narkotika. Hukuman bagi pelaku ini merupakan
bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari
eksploitasi dan kejahatan narkotika. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
menganalisis perlindungan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan dalam hak
terhadap anak sebagai korban ekploitasi narkotika di Provinsi Riau. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang
berdasarkan pada kaidah hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian
diketahui bahwa perlindungan hak terhadap anak sebagai korban ekploitasi
narkotika di Provinsi Riau adalah belum berjalan sebagaimana mestinya, karena
masih adanya kasus anak yang menjadi korban eksploitasi narkotika di Provinsi
Riau sehingga anak berada dalam posisi yang sangat rentan karena mereka tidak
hanya mengalami dampak fisik dan psikologistetapi juga menghadapi stigma sosial
yang menghambat proses pemulihan mereka. Akibatnya, perlindungan terhadap
hak-hak anak korban sering kali terfokus pada aspek hukum. Hal ini menyebabkan
banyak korban merasa diabaikan dan sulit untuk kembali menjalani kehidupan
normal. Hambatannya adalah minimnya sinergi antar-lembaga terkait, adanya
kurangnya sumber daya manusia yang terlatih dalam menangani anak korban
eksploitasi narkotika, terbatasnya fasilitas rehabilitasi yang khusus menangani
anak-anak, kendala dalam mengungkap jaringan sindikat narkotika yang
melibatkan anak-anak, ketakutan akan ancaman dari pelaku, dan kurangnya
koordinasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga rehabilitasi. Upaya
mengatasi hambatan adalah aparat penegak hukum bekerja sama dengan berbagai
pihak termasuk lembaga pendidikan dan lembaga sosial untuk memberikan
pemahaman kepada anak-anak mengenai hak-hak mereka sebagai korban
memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada anak-anak korban,
program pemulihan yang melibatkan lembaga penegak hukum, lembaga sosial, dan
lembaga rehabilitasi, koordinasi yang lebih baik antara berbagai instansi terkait
seperti Kepolisian, BNN, Dinas Sosial, dan lembaga rehabilitasi anak, menciptakan
ruang aman bagi anak-anak untuk berbicara dan melaporkan apabila mereka
menjadi korban agar mereka merasa dihargai dan didengar. Sarannya adalah
sebaiknya aparat penegak hukum, bersama dengan lembaga pendidikan dan
lembaga sosial, perlu memperkuat program penyuluhan dan edukasi mengenai hakhak anak dan bahaya narkotika. Selain itu, sosialisasi ini juga harus melibatkan
orang tua, karena mereka berperan penting dalam mendukung anak-anak dalam
mengenali potensi bahaya narkotika dan eksploitasi.
peredaran narkotika, mereka dapat dikenai sanksi pidana yang berat. Pasal 76A
undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melibatkan, atau memanfaatkan anak dalam situasi yang melanggar
hukum, termasuk dalam kasus narkotika. Hukuman bagi pelaku ini merupakan
bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari
eksploitasi dan kejahatan narkotika. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
menganalisis perlindungan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan dalam hak
terhadap anak sebagai korban ekploitasi narkotika di Provinsi Riau. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang
berdasarkan pada kaidah hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian
diketahui bahwa perlindungan hak terhadap anak sebagai korban ekploitasi
narkotika di Provinsi Riau adalah belum berjalan sebagaimana mestinya, karena
masih adanya kasus anak yang menjadi korban eksploitasi narkotika di Provinsi
Riau sehingga anak berada dalam posisi yang sangat rentan karena mereka tidak
hanya mengalami dampak fisik dan psikologistetapi juga menghadapi stigma sosial
yang menghambat proses pemulihan mereka. Akibatnya, perlindungan terhadap
hak-hak anak korban sering kali terfokus pada aspek hukum. Hal ini menyebabkan
banyak korban merasa diabaikan dan sulit untuk kembali menjalani kehidupan
normal. Hambatannya adalah minimnya sinergi antar-lembaga terkait, adanya
kurangnya sumber daya manusia yang terlatih dalam menangani anak korban
eksploitasi narkotika, terbatasnya fasilitas rehabilitasi yang khusus menangani
anak-anak, kendala dalam mengungkap jaringan sindikat narkotika yang
melibatkan anak-anak, ketakutan akan ancaman dari pelaku, dan kurangnya
koordinasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga rehabilitasi. Upaya
mengatasi hambatan adalah aparat penegak hukum bekerja sama dengan berbagai
pihak termasuk lembaga pendidikan dan lembaga sosial untuk memberikan
pemahaman kepada anak-anak mengenai hak-hak mereka sebagai korban
memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada anak-anak korban,
program pemulihan yang melibatkan lembaga penegak hukum, lembaga sosial, dan
lembaga rehabilitasi, koordinasi yang lebih baik antara berbagai instansi terkait
seperti Kepolisian, BNN, Dinas Sosial, dan lembaga rehabilitasi anak, menciptakan
ruang aman bagi anak-anak untuk berbicara dan melaporkan apabila mereka
menjadi korban agar mereka merasa dihargai dan didengar. Sarannya adalah
sebaiknya aparat penegak hukum, bersama dengan lembaga pendidikan dan
lembaga sosial, perlu memperkuat program penyuluhan dan edukasi mengenai hakhak anak dan bahaya narkotika. Selain itu, sosialisasi ini juga harus melibatkan
orang tua, karena mereka berperan penting dalam mendukung anak-anak dalam
mengenali potensi bahaya narkotika dan eksploitasi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2025
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-06-10T02:10:58Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography