Aspek Hukum Informed Consent Dalam Pelayanan Medis Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Hukum Perdata Indonesia
Keristian, Hendrik Rejeki
Pemenuhan hak atas kesehatan merupakan kewajiban konstitusional negara yang
dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam praktik
pelayanan medis, konsep Informed consent memegang peranan penting untuk menjamin
hak pasien dalam memberikan persetujuan yang didasarkan pada informasi yang jelas dan
lengkap. Namun, implementasi Informed consent di lapangan masih sering menghadapi
kendala, baik dari sisi pemahaman tenaga medis maupun ketidakjelasan norma hukum
yang berlaku. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hadir sebagai
regulasi terbaru yang mempertegas kewajiban tenaga medis dan hak pasien, sekaligus
memberikan kerangka hukum bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang
berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum Informed consent dalam
pelayanan medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta kaitannya
dengan ketentuan hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal. Data dianalisis
secara deskriptif kualitatif untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai posisi
hukum Informed consent dalam sistem kesehatan nasional. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun Informed consent telah diatur lebih tegas dalam UU Kesehatan terbaru,
masih terdapat celah normatif yang dapat menimbulkan perbedaan tafsir, terutama terkait
sahnya persetujuan pasien menurut hukum perdata. Konsekuensi hukum bagi tenaga medis
yang melalaikan prosedur Informed consent meliputi tanggung jawab perdata, pidana,
hingga administratif. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara
regulasi kesehatan dengan hukum perdata untuk memastikan perlindungan hukum bagi
pasien sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga medis dalam melaksanakan
praktik kedokteran.
dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam praktik
pelayanan medis, konsep Informed consent memegang peranan penting untuk menjamin
hak pasien dalam memberikan persetujuan yang didasarkan pada informasi yang jelas dan
lengkap. Namun, implementasi Informed consent di lapangan masih sering menghadapi
kendala, baik dari sisi pemahaman tenaga medis maupun ketidakjelasan norma hukum
yang berlaku. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hadir sebagai
regulasi terbaru yang mempertegas kewajiban tenaga medis dan hak pasien, sekaligus
memberikan kerangka hukum bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang
berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum Informed consent dalam
pelayanan medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta kaitannya
dengan ketentuan hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal. Data dianalisis
secara deskriptif kualitatif untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai posisi
hukum Informed consent dalam sistem kesehatan nasional. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun Informed consent telah diatur lebih tegas dalam UU Kesehatan terbaru,
masih terdapat celah normatif yang dapat menimbulkan perbedaan tafsir, terutama terkait
sahnya persetujuan pasien menurut hukum perdata. Konsekuensi hukum bagi tenaga medis
yang melalaikan prosedur Informed consent meliputi tanggung jawab perdata, pidana,
hingga administratif. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara
regulasi kesehatan dengan hukum perdata untuk memastikan perlindungan hukum bagi
pasien sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga medis dalam melaksanakan
praktik kedokteran.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2025
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-06-10T02:22:55Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography