Kepatuhan Hukum Pejabat Tata Usaha Negara Terhadap Pelaksanaan Putusan Keterbukaan Informasi Publik Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Setiawati, Ice
Latar belakang penelitian ini adalah maraknya fenomena ketidakpatuhan Pejabat
Tata Usaha Negara (Pejabat TUN) terhadap putusan sengketa keterbukaan
informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang
mengakibatkan putusan pengadilan hanya menjadi "kemenangan di atas kertas"
tanpa realisasi pemenuhan hak akses informasi. Kondisi ini secara nyata terlihat di
PTUN Pekanbaru, khususnya dalam perkara terhadap termohon Informasi Rektor
UIN Suska Riau, di mana berbagai instrumen hukum yang ada belum mampu
memaksakan kepatuhan birokrasi. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk
menganalisis implikasi hukum putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan
hukum tetap dalam sistem peradilan administrasi negara; Kedua, untuk
menganalisis penyebab putusan Komisi Informasi serta putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara tidak dijalankan oleh pejabat yang berwenang; Ketiga, untuk
menganalisis model penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan Pejabat Tata Usaha
Negara terhadap pelaksanaan putusan keterbukaan informasi publik di PTUN
Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologis
hukum. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan studi dokumen terhadap
Putusan Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR, Putusan Nomor
71/G/KI/2022/PTUN.PBR, dan Putusan Nomor 51/G/KI/2023/PTUN.PBR. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa putusan keterbukaan informasi secara implisit
merupakan perintah jabatan yang bersifat imperatif, namun pelaksanaannya
terhambat oleh faktor internal berupa resistensi psikologis-manajerial pejabat dan
faktor eksternal berupa kelumpuhan struktur eksekusi PTUN yang tidak memiliki
mekanisme upaya paksa (dwangmiddelen) yang otonom. Indikasi ketidakpatuhan
yang sistematis dalam studi kasus ini mencerminkan adanya pembangkangan
terstruktur yang mencederai asas kepastian hukum dan transparansi. Kesimpulan
dan saran dari penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi model penyelesaian
melalui penguatan regulasi sanksi administratif-fiskal yang otomatis serta
pembentukan lembaga eksekusi nasional yang independen guna memastikan
pelaksanaan putusan PTUN secara nyata. Dengan demikian, supremasi hukum
dapat tegak dan hak konstitusional masyarakat atas informasi publik dapat
terpenuhi secara substantif
Tata Usaha Negara (Pejabat TUN) terhadap putusan sengketa keterbukaan
informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang
mengakibatkan putusan pengadilan hanya menjadi "kemenangan di atas kertas"
tanpa realisasi pemenuhan hak akses informasi. Kondisi ini secara nyata terlihat di
PTUN Pekanbaru, khususnya dalam perkara terhadap termohon Informasi Rektor
UIN Suska Riau, di mana berbagai instrumen hukum yang ada belum mampu
memaksakan kepatuhan birokrasi. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk
menganalisis implikasi hukum putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan
hukum tetap dalam sistem peradilan administrasi negara; Kedua, untuk
menganalisis penyebab putusan Komisi Informasi serta putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara tidak dijalankan oleh pejabat yang berwenang; Ketiga, untuk
menganalisis model penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan Pejabat Tata Usaha
Negara terhadap pelaksanaan putusan keterbukaan informasi publik di PTUN
Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologis
hukum. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan studi dokumen terhadap
Putusan Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR, Putusan Nomor
71/G/KI/2022/PTUN.PBR, dan Putusan Nomor 51/G/KI/2023/PTUN.PBR. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa putusan keterbukaan informasi secara implisit
merupakan perintah jabatan yang bersifat imperatif, namun pelaksanaannya
terhambat oleh faktor internal berupa resistensi psikologis-manajerial pejabat dan
faktor eksternal berupa kelumpuhan struktur eksekusi PTUN yang tidak memiliki
mekanisme upaya paksa (dwangmiddelen) yang otonom. Indikasi ketidakpatuhan
yang sistematis dalam studi kasus ini mencerminkan adanya pembangkangan
terstruktur yang mencederai asas kepastian hukum dan transparansi. Kesimpulan
dan saran dari penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi model penyelesaian
melalui penguatan regulasi sanksi administratif-fiskal yang otomatis serta
pembentukan lembaga eksekusi nasional yang independen guna memastikan
pelaksanaan putusan PTUN secara nyata. Dengan demikian, supremasi hukum
dapat tegak dan hak konstitusional masyarakat atas informasi publik dapat
terpenuhi secara substantif
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2026
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-06-10T03:26:36Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography