Pertanggungjawaban Perdata Notaris Atas Pembatalan Akta Otentik Oleh Pengadilan
Ramadan, Ilham Ashari
Pembatalan akta Notaris/PPAT melalui putusan pengadilan, tidak semata-mata
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Notaris/PPAT dalam membuat akta.
Namun pembatalan akta Notaris/PPAT juga dapat diawali oleh kesalahan atau
kelalaian para pihak yang terikat dalam akta tersebut, sehingga kesalahan atau
kelalaian tersebut menimbulkan gugatan oleh salah satu pihak. Metode penelitian
sistematik merupakan metode penelitian hukum normatif yang sistematis, hasil
penelitian Bagaimana tugas notaris atas akta otentik diatur menurut UU Jabatan
Notaris dan KUH Perdata, Notaris seharusnya dapat mempertanggungjawabkan
akta yang dibuatnya dengan dikenakan sanksi perdata berupa penggantian biaya
atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh Notaris. Agar seorang Notaris dapat dikenakan sanksi
perdata, terlebih dahulu harus dibuktikan adanya kerugian yang timbul akibat
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Notaris terhadap para pihak, serta
adanya hubungan kausal antara kerugian tersebut dengan tindakan atau kelalaian
Notaris yang berakar dari suatu kekeliruan yang dapat dipertanggungjawabkan
kepadanya. Terkait kepastian hukum atas kewajiban Notaris terhadap akta
autentik yang dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan UUJN dan KUHPerdata,
secara umum terdapat tiga akibat hukum yang ditimbulkan, yaitu: pertama, akta
batal demi hukum sehingga tidak memiliki akibat hukum karena dibatalkan
melalui putusan pengadilan; kedua, akta dapat dicabut sehingga tidak lagi
menimbulkan konsekuensi hukum; dan ketiga, terjadi penurunan kekuatan
pembuktian, di mana akta autentik yang semula memiliki kekuatan pembuktian
sempurna dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan apabila dalam
pembuatannya terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini
tercermin dalam beberapa putusan, antara lain Putusan Pengadilan Negeri Medan
Nomor 451 K/Pid/2018, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Selatan Nomor
656/PDT.G/2023/PN.Tng, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor 782/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel.
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Notaris/PPAT dalam membuat akta.
Namun pembatalan akta Notaris/PPAT juga dapat diawali oleh kesalahan atau
kelalaian para pihak yang terikat dalam akta tersebut, sehingga kesalahan atau
kelalaian tersebut menimbulkan gugatan oleh salah satu pihak. Metode penelitian
sistematik merupakan metode penelitian hukum normatif yang sistematis, hasil
penelitian Bagaimana tugas notaris atas akta otentik diatur menurut UU Jabatan
Notaris dan KUH Perdata, Notaris seharusnya dapat mempertanggungjawabkan
akta yang dibuatnya dengan dikenakan sanksi perdata berupa penggantian biaya
atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh Notaris. Agar seorang Notaris dapat dikenakan sanksi
perdata, terlebih dahulu harus dibuktikan adanya kerugian yang timbul akibat
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Notaris terhadap para pihak, serta
adanya hubungan kausal antara kerugian tersebut dengan tindakan atau kelalaian
Notaris yang berakar dari suatu kekeliruan yang dapat dipertanggungjawabkan
kepadanya. Terkait kepastian hukum atas kewajiban Notaris terhadap akta
autentik yang dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan UUJN dan KUHPerdata,
secara umum terdapat tiga akibat hukum yang ditimbulkan, yaitu: pertama, akta
batal demi hukum sehingga tidak memiliki akibat hukum karena dibatalkan
melalui putusan pengadilan; kedua, akta dapat dicabut sehingga tidak lagi
menimbulkan konsekuensi hukum; dan ketiga, terjadi penurunan kekuatan
pembuktian, di mana akta autentik yang semula memiliki kekuatan pembuktian
sempurna dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan apabila dalam
pembuatannya terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini
tercermin dalam beberapa putusan, antara lain Putusan Pengadilan Negeri Medan
Nomor 451 K/Pid/2018, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Selatan Nomor
656/PDT.G/2023/PN.Tng, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor 782/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2025
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-06-11T02:32:44Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography